Menurutnya, Pemerintah tidak melarang warga pendatang untuk masuk ke DKI Jakarta. Tapi mereka harus melaporkan diri kepada pengurus RT/RW. Jika sudah melapor, petugas akan memberikan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).
“Kalau mau tinggal di DKI boleh saja, tapi punya keahlian. Jangan datang ke DKI hanya modal nekat saja nanti yang rugi kan mereka sendiri,” tandasnya.
Hadir pula saat Biduk Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara menjelaskan Biduk hari ini berlangsung lancar dan tertib.
“Saya berharap warga pendatang baru melaporkan diri mengenai keberadaan mereka kepada pengurus RT/RW setempat,” ucapnya






