Dari perbuatan diatas MFR telah melanggar PMK nomor 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap, khususnya pasal 36 yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikan dari harga sebesarnya (mark up), dan/atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berakibat kerugian negara yang diderita oleh negara, bertanggungjawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.
“Kejadian tersebut amat disayangkan, dimana seorang pejabat kementerian seolah bisa berbuat seenaknya dengan fasilitas yang diberikan negara. Jika hal tersebut dibiarkan, akan menjadi tendensi buruk bagi kementerian yang dipimpin Hanif Dhakiri,” tandas Jajang.
(*/Eky)