Majelis Hakim yang di Ketuai Surung Simanjuntak,SH.MH menanyakan prihal kesiapan surat tuntutan untuk Juhanda CS kepada Jaksa Penuntut Umum sudah siap atau belum?
Namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan belum siap tuntutannya, sehingga Majelis Hakim menunda sampai Rabu 30 Agustus 2017 mendatang.
Seusai sidang Kuasa Hukum terdakwa Tri Saufa mengatakan seharusnya Jaksa juga perlu memperhatikan juga masa penahanan terdakwa. “Masa penahanan habis Konsekwensi Jaksa harus lihat konsekwansinya,” katanya.