Namun perlu disadari, bahwa kenaikan pangkat pada dasarnya merupakan pengakuan dari lembaga pendidikan, bahwa para siswa memang pantas untuk menyandang pangkat Sersan Mayor Siswa.
Menurutnya, Penilaian tersebut berdasarkan kriteria antara lain kemampuan dalam menyerap setiap materi pelajaran dan mengaplikasikannya pada pelaksanaan latihan, kematangan dalam pola pikir, pola ucap dan pola tindak, serta kedewasaan dalam setiap langkah dan tindakan.
“Itu semua masih perlu kalian buktikan dan dipertanggungjawabkan pada kesempatan mengikuti program pendidikan selanjutnya,” papar Danlanud