Jakarta, sketsindonews – Kamis (7/9/17) Polemik terkait dualisme kepemimpinan di ASPHURINDO (Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia) menemukan titik terang, melalui pernyataan tertulis, berikut pernyataan resmi kuasa hukum Asphurindo
Bahwa kami Hanifah L. Nasution, S.H., LL.M., Fajri Yusuf Herman, S.H., M.H., Romy Tahrizi Amin, S.H., Mochamad Sentot Sedayu Aji, S.H., dan Nurul Habibah, SH, pengacara dan konsultan hukum pada kantor hukum AHN Lawyers, Attorneys and Counselors at Law, beralamat di Jl. Bendungan Jatiluhur Nomor 54 Jakarta Pusat, Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Penyelenggara Haji Umroh dan In-Bound Indonesia atau dikenal dengan ASPHURINDO (selanjutnya disebut sebagai “Klien Kami”), hendak menyampaikan beberapa hal, sebagai berikut:
Bahwa hingga saat ini Klien Kami adalah asosiasi/ perkumpulan yang sah dan konstitusional berdasarkan hasil Munas II ASPHURINDO di Hotel Royal Tulip, Bogor, tanggal 9 – 11 Januari 2017 (selanjutnya disebut “Munas II Bogor”), dimana hasilnya telah di tuangkan dalam Akta No. 51, tanggal 13 Februari 2017 yang dibuat oleh Zainudin, SH Notaris di Jakarta Pusat dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham RI No. AHU-0002733.AH.01.07.Tahun 2017 tanggal 15 Februari 2017, sehingga dapat kami tegaskan kembali bahwa tidak ada sama sekali dualisme kepemimpinan dalam ASPHURINDO selain kepemimpinan Bapak H. Syam Resfiadi yang terpilih secara sah, konstitusional dan tanpa catatan keberatan (maiderheits note) dalam Munas II Bogor;
Bahwa sesuai dengan Hasil Rapat Tim Formatur pada tanggal 13 Januari 2017 pukul 15.00 WIB s/d selesai, bertempat di Kantor Sekretariat ASPHURINDO Jl. Casablanca No, 45 Lantai 3, Tebet Selatan, Jakarta 12870, Susunan Dewan Pengurus yang sah dan Konstitusional adalah sebagai berikut: