Pernyataan Kuasa Hukum Terkait Dualisme Kepemimpinan ASPHURINDO

oleh
oleh

Ketua Umum : Syam Resfiadi
Anggota : H. Kadrie Hadi
Anggota : Syahrul Baharudin T, SE
Anggota : Adi Sopyan
Anggota : Ahmad Yani
Sekretaris Jenderal : H. Agus Sofyan
Wasekjen : Wawan Setiawan
Bendahara Umum : Ny. Christ Maharani Handayani
Wakil Bendahara : Ny. Lies Purnamawati

Bahwa hingga saat ini, Klien Kami masih berdomisili tetap di Jl. Casablanca No. 45 Lantai 3, Tebet, Jakarta Selatan 12870;

Bahwa terkait dengan pengakuan pihak-pihak yang mengatasnamakan ASPHURINDO versi MUNASLUB, yang hasilnya kemudian dituangkan dalam Akta Notaris No. 28 yang dibuat oleh Notaris Masdar Lira, SH, Notaris di Bekasi dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham RI No. AHU-0000-143.AH.08 Tahun 2017, maka Klien Kami dengan ini hendak menyatakan secara tegas, bahwa MUNASLUB yang diadakan tersebut adalah MUNASLUB yang in-konstitusional, karena nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 14 Anggaran Dasar Jo Pasal 14 Anggaran Rumah Tangga ASPHURINDO.

Oleh karenanya terhadap tindakan pihak-pihak yang dahulu terdaftar sebagai anggota ASPHURINDO sebagaimana tersebut diatas, Klien Kami telah mengeluarkan tindakan Surat Pemberhentian kepada Pihak-Pihak yang bersangkutan, karena nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 5 Anggaran Rumah Tangga jo Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (4) Kode Etik Organisasi ASPHURINDO;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.