Jakarta, sketsindonews – Sidang Terdakwa Ika Puspita sari alias Salsabila Taslimah Binti Sudiyono (34 thn) terkait dengan Bom Panci di Bekasi Jawa Barat di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (06/9) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Nelson J Marbun SH, MH, terdakwa Ika membenarkan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan semua adalah keterangannya dihadapan penyidik tanpa ada unsur tekanan.
Terkait penangkapan dirinya, dikatakan “Awalnya saya sudah mempunyai feeling ketika di deportasi dari Hongkong terkait pendanaan terorisme.”
“Ya, saya mendanai Zaenal (suami terdakwa) bersama temannya yakni Azam, Akbar dan Abu Said. Saya meminta kepada mereka untuk membom markas Syiah yang berada di mana saja,” bebernya. Ditambahkan “Saya hanya mendanai saja dan mereka mempersiapkan semuanya untuk amaliyah.”
Ika mengklaim sebagai Ansar Daulah dan sudah berbaiat jadi apa yang sudah dibaiat kan harus di laksankan jika tidak menanggung resiko dan akan ada perhitungan di akhirat.









