Kemenhub juga telah menyelesaikan beberapa deregulasi yang berkaitan dengan Paket Kebijakan Ekonomi XV Sektor Logistik yang dapat mendorong peningkatan iklim investasi diantaranya, pencabutan persyaratan kepemilikan modal di bidang pengusahaan angkutan laut, keagenan kapal, pengusahaan bongkar muat dan badan usaha pelabuhan, serta pemindahan barang yang melewati batas watu penumpukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makassar.
Lebih lanjut, secara tegas Menhub mengingatkan kepada seluruh jajaran di Kemenhub untuk konsisten dalam mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahan yang clean and good governance.
“Hilangkan semua bentuk praktek korupsi, pungli maupun gratifikasi dalam bentuk apapun serta berkomitmen untuk membangun sektor transportasi yang berkeadilan untuk meningkatkan roda perekonomian nasional,” tegasnya.
Kedepan, Ia berharap agar sinergitas dan komunikasi antar lembaga pemerintah dapat terus dijalin untuk mendukung pencapaian program-program pemerintah.
“Kepada seluruh stakeholder, saya apresiasi atas dedikasinya untuk turut memberikan layanan transportasi yag baik kepada pengguna jasa,” pungkasnya.