Disampaikan bahwa ketiga terdakwa yakni Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang alias Ucok, dan Alfin Bernius Sinaga terbukti bersalah melakukan kejahatan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing. Satu, Ridwan Sitorus alias Ius Pane diputus dengan pidana mati. Dua, Erwin Situmorang alias Ucok dengan hukuman mati. Tiga, Alfin Bernius Sinaga dengan pidana penjara seumur hidup,” papar Gede, membacakan putusan yang sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.