‘TERORIS’ Kelompok Khotibah Gonggong Rebus di Vonis 3 Tahun Penjara

oleh -108 Dilihat
oleh

Jakarta, sketsindonews – Sidang dengan Terdakwa Hari Abiksoko alias abisya dan Syafii kasus terorisme anggota kelompok Khotibah Gonggong Rebus (KGR) dengan agenda pembacaan putusan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (25/10).

Dalam persidangan sebelumnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) masing-masing terdakwa di tuntut 4 yahun penjara.

Bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan tindak terorisme.

Para terduga teroris ini ditengarai terlibat jaringan Bahrun Naim, yang saat ini berada di Suriah. Kelompok tersebut ingin menyerang Marina Bay, Singapura, atas perintah Bahrun Naim.

Sebelumnya densus 88 menangkap anggota kelompok Katibah Gonggong Rebus (KGR) bernama Hari Abisoko alias Abisya di perumahan Sagulung Bahagia blok N/3 RT 003/008 Kota Batam karena menyembunyikan dua warga suku Uighur.

Abisya turut menyembunyikan dua suku Uyghur Ali alias Faris Kusuma alias Nu Mehmet Abdulah Cuma dan Doni Sanjaya alias Muhammad alias Halide Tuerxun.

Sebelum menangkap Abisya, Densus 88 juga seorang anggota Katibah Gonggong Rebus di Kabupaten Deliserdang bernama Syafii. Syafii merupakan terduga teroris yang melarikan diri saat kasus terorisme di Batam Agustus lalu dan berasal dari Sibiru-biru.

Bersama Gigih Rahmat Dewa, Abisya melakukan pemanduan Bai’at kelompok Katibah Gonggong Rebus di Hutan Seladi Batam dan Perumahan Pasar Botania II pada Agustus dan September 2015 lalu.

Abisya juga tercatat sebagai pengelola biro perjalanan Rafiqa Travel milik Bahrun Naim. Abisya berperan sebagai perekrut orang yang akan bergabung ke kelompok Katibah Gonggong Rebus.

Dalam amar putusan yabg di bacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Setyoningsih, SH bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah melanggar program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Adapun hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah di tahan.

Dalam hal ini perbuatan terdakwa sebagaimana diatur di ancam dalam pasal 13 huruf c Peranturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2002 sebagaimana telah di sahkan menjadi undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentanf pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang- undang.

(@d2)

No More Posts Available.

No more pages to load.