Jakarta, sketsindonews – Direktur GACD, Andar M Situmorang surati Bareskrim Polri dan KPK meminta agar menindak tegas Penyidik KPK, Novel Baswedan.
“Surat diterima KPK dan Bareskrim Polri, Rabu Kemaren (25/10/17), prinsipnya selaku pelapor 2 perkara, LSM GACD minta agar Bareskrim percepat limpahkan berkasnya, diadili para pegawai KPK,” jawabnya saat di konfirmasi, di Malaka, Jakarta Timur, Kamis (26/10).
Dia menyebutkan ada 3 nama yang jadi tersangka, yakni Penyidik KPK, Novel Baswedan, serta pegawai KPK, Johan Budi dan Chandra Marta Hamzah.
“Diminta agar KPK menindak tegas dosa hukumnya Novel Baswedan yang dalam BAP nya tidak mencantumkan nama secara lengkap. Nulisnya hanya Novel doang,” ucap Andar.
Perbuatan Novel tersebut, menurut Andar telah melecehkan Institusinya Polri, karena saat itu status Novel masih anggota Polri. Untuk itu, secara tegas Andar mengatakan bahwa Novel harus di Nonaktifkan.
“Maka diminta kepasa 5 komisioner KPK agar menyatakan, menetapkan KPK memecat dengan tidak hormat Novel Baswedan dari dinas Pegawai KPK selaku penyidik KPK Mulai Tanggal 1 November 2017 mendatang, Adili vonis maximum, karena disuap Joni Allen 3 Miliar,” pungkasnya.
Berikut 3 point, isi surat Andar Kepada Bareskrim Polri dan KPK.
“Dimohon demi kepastian hukum kepada KAPOLRI Cq KABARESKRIM dan 5 KOMISIONER KPK agar menetapkan hal berikut.
- Melanjutkan penyidikan Laporan Polisi No Pol .LP/801/X/2012/Baresknm tanggal 10 Oktober 2012. Kejahatan Jabatan Pasal 421 KUHP. pelapor meminta di bebaskan nama ke 5 Komrsioner KPK periode lalu a.n 1. Abamam Samad. 2. Bambang Wijoyanto. 3 Busro Muqodas, 4. Adnan Pandu Prasa. 5. Zulkarnaen. Sengaja lakukan tidak memeriksa perkara aduan KPK No 2911-08-000123. Melanjutkan penyidikan terhadap tersangka a.n NOVEL penyidik KPK sengaja tidak cantumkan identitasnya hanya menulis NOVEL pada BA .tanda terima. surat terkait perkara ditanganinya. selaku penyidik Anggota Polri. tidak cantumkan Pangkat, Jabatan dan NRP terlampir contoh BA oleh Penyidik PNS Direktorat Paiak sehingga cacat hukum perkaranya berakibat harus dibebaskan para tersangka/terpidana dari penahanan Rutan atau Lapas sebaliknya NOVEL mempeti eskan perkara suap Rp 3 miliar tersangka JONY ALEN MARBUN Anggota Banggar DPR terbukti perkaranya hingga saat ini belum di Sidangkan KPK sementara 3 terpidana suap lainya sudah bebas dari Lapas. Sebaliknya diakui Resco bahwa Joni Allen mengaku dirinya sukses menyuap penyidik Rp 3 miliar dan uang hasil korupsinya disimpan direkening dolar US istrinya a.n Maria Tiurma Silalahi PNS di Kebun Margasatwa Ragunan atas nama Sahat VP Silalahi PNS di Telkom Jember. puluhan milyar beli borong saham Krakatau Steel, saham Garuda Indonesia. asset tanah untuk pemakaman di Pondok Rangon Dan POM Bensin di Samosir.
- Demi Kepastian Hukum diminta Bareskrim Polri melanjutkan penyidikan perkara Laporan Polisi Nomor TBL/167/II/2015/Bareskrim tanggal 10 Februari 2015 dimaksud Pasal 421 KUHPi Jo. Pasal 36 37 diancam pidana pasal 65 66 dan pasal 67 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK Kejahatan Jabatan dilakukan a.n Chandra M Hamzah dan Johan Budi Sapto Pribowo pegawai KPK mengaku bertemu Anggota DPR an Muhamad Nazarudin.
- Demi Hukum diminta kepada ke 5 Komisioner KPK agar segera melimpahkan berkas perkara suap tersangka Joni Allen Marbun selaku otak ciptakan proyek stimulus pembangunan infrastruktur pelabuhan dan bandara di Idonesia Timur dan diminta Komsioner KPK berani tegas menindak perbuatan si NOVEL statusnya masih anggota POLRI namun lecehkan Institusinya POLRI. yakni menetapkan dan menyatakan KPK MEMECAT SECARA TIDAK HORMAT an NOVEL BASWEDAN DARI PEGAWAI KPK terhitung pada November 2017.
(Eky)













