Jakarta, sketsindonews – Pengembangan kawasan atau infrastruktur seringkali terbentur dengan sejumlah masalah terkait pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan. Konflik ini sulit diselesaikan karena adanya peta yang saling tumpang tindih satu sama lain.
Hal tersebut diatas dibutuhkan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal yang dapat menjadi rujukan untuk pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan. Dan berbagai hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan Simposium Nasional Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif di Hotel Sari Pan Pacific, kamis (26/10).
Rakornas BIG kali ini menghadirkan Menteri Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dengan kebijakan one map policy, nantinya peta dasar Indonesia akan dibuat oleh Badan Informasi Geospasial, yang mana peta tersebut meliputi area beserta potensi sumber yang ada di dalamnya. Agar tidak tumpang tindih pada saat di lapangan.
“Saya ingin kebijakan satu peta dapat terintegrasi seluruh pulau yang ada di Indonesia dengan negara yang seluas dan sebesar Indonesia. Berharap portal satu peta dapat diselesaikan, maka seluruh kementrian dan lembaga pemerintah daerah dapat memakainya. Serta menyiapkan jaringan infrastruktur perangkat keras yang siap beroperasi sebelum Agustus 2018 sesuai dengan apa yang di gariskan oleh BIG,” ucap Darmin dihadapan peserta seminar.
Sementara itu Kepala Badan lnformasi Geospasial mengatakan ” Pada tahun 2016 telah menyelesaikan integrasi peta sebanyak 63 tema untuk wilayah Kalimantan, tahun ini untuk Pulau Sumatera, Sulawesi dan Nusatenggara dan tahun 2018 untuk wilayah Jawa, Maluku dan Papua. Setelah semua terintegrasi dan tersinkronisasi, maka pekerjaan selanjutnya untuk mewujudkan Satu Peta pelaksanaan skema berbagi pakai informasi geospasial tematik sebagai hasil produk Perpres No. 9/20 melalui Jaringan infrastruktur Geospasial Nasional skema ini penting karena pemerintah pusat dan daerah dapat saling mengakses informasi geospasial untuk perencanaan dan pengelolaan tata ruang.” Tutur Prof. Hasanuddin Zainal Abidin.
Sinergi berbagai pemangku kepentingan geospasial sangat penting agar tujuan besar Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) tercapai. Implementasi Kebijakan Satu Peta ini dapat mendukung adanya kepastian Iahan dan tersedianya informasi spasial yang mudah diakses oieh semua pihak, sehingga diharapkan meningkatkan daya tarik investasi. Dalam hal ini pendekatan yang partisipatif dimana masyarakat dan pemerintah daerah benar-benar terlibat sangat penting untuk memastikan keakuratan informasi tata ruang. Ini merupakan dasar perencanaan untuk mengembangkan potensi wilayah secara berkelanjutan.
(Edo)






