Jakarta, sketsindonews – Prahara dualisme kepemimpinan di ASPHURINDO (Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah dan Inbound Indonesia) mulai mendapatkan titik terang pasca adanya temuan 2 tersangka dari kubu Magnatis (Munaslub, Bali) dari Polda Metro Jaya melalui SP2HP per tanggal 20 Oktober 2017 dengan No: B/3337/X/2017/Ditreskrinum dimana kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta otentik dan pemalsuan akta otentik sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 264 KUHP.
SP2HP per tanggal 20 Oktober ini merupakan perkembangan proses penyidikan dan penyelidikan dari laporan kepolisian yang disampaikan pihak Munas II Bogor dengan No: LP/1747/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrinum per tanggal 8 April 2017 lalu.
Dengan adanya penetapan 2 tersangka ini, Tim Kuasa Hukum Asphurindo versi Munas II Bogor, AHN Lawyers, Attorneys and Counselors at Law melalui pernyataan tertulis menegaskan bahwa tidak ada sama sekali dualisme kepemimpinan dalam Asphurindo. Syam Resfiadi adalah Ketua Umum yang sah dan konstitusional berdasarkan hasil Munas II Asphurindo di Hotel Royal Tulip, Bogor.