Diduga Kolusi Harga NJOP Pulau G Mantan Gubernur DKI Djarot Bisa Diperiksa Bersama Pejabat Lain

oleh
oleh

Jakarta,  sketsindonews –  Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaeful Hidayat bersama pejabat lainnya akan  berpotensi tersandung persoalan hukum terkait penerbitan Pergub No 173 Tahun 2017 sebelum ada Perda dan penetapan harga NJOP di pulau G yang hanya Rp 3,2 juta bakal menjadi bahan bagin aparat melakukan penyelidikan atas dugaan mark up lahan reklamasi.

Pada tanggal 2 Oktober 2017, hanya lebih kurang dua pekan menjelang lengser  sejak 15 Oktober 2017 berakhir masa jabatannya), Djarot menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 173 tahun 2017 tentang Panduan Rencana Kota Pulau G hasil reklamasi.

Dugaan kolusi yang dilakukan Djarot bersama sejumlah pejabat DKI dengan para  pengembang adalah menetapkan NJOP di pulau G hanya Rp 3,2 juta per meter. Padahal saat pembahasan dengan DPRD harganya ditetapkan sebasar Rp 10 juta per meternya.

“Ya pasti ada apa-apanya. Ada udang dibalik batu dalam penerbitan Pergub dan penetapan harga HGB, mengapa hanya sebesar itu, ” ujar pengamat kebijakan publik Amir Hamzah MMK kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Kamis (2/11) petang.

Dia mendesak aparat hukum, KPK dan Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap dugaan kolusi yang dilakukan para pejabat di Pemprov DKI ini atas pergub itu,  tegas Amir.

Amir menambahkan, setelah lengser pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja- Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) baru terbuka borok-borok kebijakannya yang menyimpang dari aturan perundang-undangan .

“Tidak hanya Djarot yang berpotensi tersangka, tapi pejabat lain juga bakal jadi  tersangka dalam membuat kebijakan serta aturan,  tuturnya.

Kesalahan yang pertama dilakukan Djarot, kata Amir Pergub No 137 itu dikeluarkan sebelum Perda tentang Tata Ruang disahkan oleh pemerintah dari hasil keputusan raperda bersama legislatif.

Dugaan kesalahan yang dilakukan Djarot itu ada kaitannya dengan penegasan Presiden Jokowi, bahwa dia tak pernah mengeluarkan izin soal reklamasi.

“Presiden cuci tangan karena sadar ini barang busuk,” ucap Amir lagi.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Tuty Kusumawati mengatakan peraturan gubernur itu terbit karena adanya arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tuty Kusumawati menambahkan Pergub tersebut akan menjadi rancangan tata kota atau urban design guideline (UDGL) definitif Pulau G.

Sebab, pembahasan dua Raperda Reklamasi Mandek di DPRD DKI . Dua Raperda itu ialah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura).

“Sebenarnya UDGL itu turunan rancangan Perda Tata Ruang (RTTKS Pantura). Karena Perdanya belum ditetapkan, makanya jadi indikatif Pergubnya,” kata Tuty.

Ia menjelaskan, Pergub tersebut disahkan atas permintaan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Pasalnya, dua hasil reklamasi teluk Jakarta, yang sanksi administratif-nya (moratorium) telah dicabut lebih dulu, yakni Pulau C dan D, telah memiliki rancangan tata kota.

“Bagian dari pencabutan sanksi itu dimintakan juga untuk dibuatkan UDGL indikatifnya,” kata Tuty.

Sementara Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah memastikan bahwa pembahasan dua Raperda reklamasi di DPRD DKI tidak bisa dilanjutkan di masa pemerintahan Djarot Saiful Hidayat.

Usai rapat gabungan membahas surat Pemprov soal kelanjutan pembahasan Raperda Reklamasi di DPRD DKI kemarin, dia mengatakan pembahasan terpaksa dilanjutkan di masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur pemenang Pilkada DKI Jakarta 2017, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

reporter : nanorame

No More Posts Available.

No more pages to load.