“Jadi jika penetapan UMP tahun 2018 yang masih menggunakan PP 78/2015 berarti pemerintah melanggar Undang-undang,” kata Idris.
Oleh sebab itu, tambah Idris, FSP Farkes Reformasi yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), akan turut serta dalam aksi buruh yang akan berlangsung pada tanggal 10 November 2017 bertepatan dengan hari pahlawan.
“Kami akan all out turun ke jalan melawan keputusan Gubernur. Kepada kawan-kawan buruh saya minta agar selalu semangat dan kompak dalam memperjuangkan upah layak,” katanya.
Rencananya aksi ini akan digelar di hampir seluruh daerah di tanah air. Untuk daerah Jabotabek akan berpusat di Istana Negara, sedangkan untuk daerah lainnya akan mengambil lokasi di kantor Gubernur masing masing daerah.






