Dari tangan artis yang terkenal sejak membintangi sinetron “Dia” pada tahun 2003-2005 ini, disita 1 (satu) buah alat sedotan pipet plastic yang digunakan untuk menyendok shabu dari plastic ke dalam cangklong; serta 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna hitam sebagai alat komunikasi pemesan Barang Bukti (BB) shabu dengan FS.
Adapun pasal yang disangkakan kepada FS dan artis kelahiran Jakarta 10 Oktober 1989 ini, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).