Selain itu, pemprov juga terkesan mengabaikan asas keadilan yang pada prinsipnya pemerintah wajib memberikan penggantian yang layak kepada pihak yang berhak sehingga dapat melangsungkan kehidupan yang lebih baik.
“Jangan sampai pengadaan lahan untuk pembangunan yang bertujuan kesejahteraan, justru malah meminggirkan masyarakat dan menjauhkannya dari kesejahteraan, ” lanjut Newin.