Anggaran Pengadaan Lahan DKI Hampir 2 Triliun, Pengamat Nilai Ada Pelanggaran Asas Keterbukaan

oleh
oleh

Newin meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta memperjelas pengadaan lahan di dinas kehutanan dan pertamanan DKI. Sebab tanpa kejelasan dokumen perencanaan pengadaan lahan dan tanpa titik lokasi yg pasti, bisa dipastikan melanggar undang-undang nomor 2 tahun 2012 pasal 15, dan juga melanggar Peraturan Gubernur DKI nomor 82 tahun 2017 pasal 8, terkait dokumen perencanaan pengadaan tanah.

Pernyataan Newin yang juga pengajar di Kalbis Institute Jakarta ini disampaikan saat menanggapi pertanyaan wartawan, terkait besarnya anggaran pengadaan lahan di tahun 2018, yang mencapai hampir 2 triliun rupiah.

No More Posts Available.

No more pages to load.