Kuasa Hukum Menteri Desa: Hanibal Diberhentikan Karena Akan Ditugaskan Secara Khusus

oleh
oleh
Hanibal Hamidi usai membuat gugatan di PTUN, Rabu (15/11/17). (Foto: Eky/sketsindonews.com)

“Apa yang terjadi kata mereka pada kasus ini pemberhentian ini bukan sebagai sanksi apalagi sanksi berat,” ujar Hanibal.

Lanjut Hanibal, dalam persidangan yang dilakukan pada Kamis 11 Januari 2018 tersebut, Komisi ASN juga menjelaskan terkait kata “Penataan Organisasi” dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang diterimanya, dijelaskan bahwa penataan organisasi yang menimbulkan seseorang tidak lagi menjabat atau berhenti dari jabatannya hanya dimungkinkan apabila ada kebijakan sehingga menyebabkan Jabatan Pejabat Tinggi (JPT) berkurang jumlahnya, sehingga dilakukan uji untuk siapa yang tetap bertahan tidak berhenti dan siapa yang tidak lagi ada tempatnya sehingga berhenti.

“Ya perampingan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.