Kami selaku pengontrak lahan tunggal merasa dibohongin terkait adanya kontrak- kontrak lain yang dilakukan oleh PT. Padi Mas sehingga kawasan ini menjadi kumuh oleh bangunan, yang seyogyanya dari awal saya sudah katakan tak boleh ada bangunan tanpa ijin pihak PT.KAI.
Heru menambahkan, pasar tasik beton tetap berjalan hanya yang ditertibkan oleh PT.KAI adalah bangunan milik oknum yang selama ini dijadikan sebagai sarana dagang, padahal sudah jelas aset itu tak boleh ada bangunan secara phisik.
Aturan itu sudah jelas PT.KAI telah memutus kontrak PT.Padi Mas tinggal pelaksanaan nanti kami akan lakukan pembenahan bagaimanan merawat serta mengawal lahan asset PT.KAI secara baik sesuai UU.
Mengenai kapan eksekusi bangunan liar, kata Heru. Tunggu pihak PT.KAI yang melaksanakan kami hanya sifatnya membantu terhadap pelanggaran yang ada di lahan tersebut.(23/1)
Kalo mereka tak punya aturan saya pikir PT.KAI akan melakukan langkah – langkah strategis dalam menata asset pemerintah, mereka para oknum itu yang melakukan kesalahan sepertinya tinggal menunggu waktu dari jerat pidana terhadap permainan yang selama ini merusak tatanan lahan PT.KAI Ex. Aneka Beton, tutup Heru.