Ini harus jelas inplementasinya termasuk mobilisasi becak jangan kebijakan ini hanya sifatnya simpati atau politis semata dengan merangkul ekonomi lemah, sisi lain memunculkan pro dan kontra warga Jakarta.
Djoko Sardjono praktisi lingkungan menyatakan, kalo becak motor sama saja ini becak, kan sudah ada larangan sejak tahun 1988 serta Perda No.8 Tahun 2007 Tentang Tibum, tuturnya.
“Kalo di Aceh Bentor (Becak Motor) dan di Jakarta Pusat itu ada Mobet yang kini masih ada di pasar kaget (nangka) yang hingga saat ini masih operasi di jam tertentu.”
ia mengira becak itu nanti tetap akan berbenturan, bukan hanya ojek online, mikrolet, serta odong – odong yang sementara ini saja masih menjadi complain
ditengah warga hingga kerap di tertibkan oleh petugas gabungan, tutup Djoko Edan.






