Riesqi menegaskan bahwa dalam persidangan ini, jaksa tidak menjadi perspektif di korban namun perspektif menggali terdakwa. “Jaksa sudah melanggar kode etiknya, di sini Jaksa sudah melakukan tugas pengacara bukan tugas seorang Jaksa,” kata Riesqi.
“Kemungkinan, kami akan meminta Jamwas untuk memeriksa Jaksa, apakah Dark Justice tersebut ada dalam perkara ini,” tegas Riesqi.
Tidak hanya itu, dia juga menambahkan bahwa saat ini, Komnas Perempuan juga telah memberikan surat kepada Majelis Hakim untuk berposisi netral dalam perkara tersebut.
“Dalam artian, memutus secara sebenar-benarnya secara perspektif perempuan,” tutupnya.