Tatib LPJ Belom Dibahas Incumben RW 09 Kebon Kacang “Cabut” Tinggalkan Warga

oleh
oleh

Padahal kita tahu mereka sangat tidak siap terhadap segala kemungkinan dalam 2 agenda penting pembahasan itu, tegas Nasir.

Sisi lain unsur RW itu kan secara tertulis sudah mundur sebelumnya dalam layangan surat yang disampaikan secara jelas  ditujukan kepada Ketua Tim lima dalam hal ini di jabat Sekretaris Kelurahan H. Aiman, lengkap dengan tembusan.

Tanya Nasir, kenapa hal itu ditanyakan lagi, padahal dia (AM) selaku ketua RW 09 telah menunjuk representasi (perwakilan)  RW untuk masuk dalam tim lima sesuai aturan dalam Pergub 171 Tahun 2016 serta bertanggung jawab mensukseskan pemilihan yang demokratis.

Tambah Nasir,  awalnya 3 kandidat balon RW masing – masing saya (Nasir), Dedy Abbas, Hj. Marjono setuju dalam persyaratan calon telah memasukan 2 hal substansi untuk masuk sebagai syarat bakal calon.

Pertama syarat domisili (SK) serta poin lain bebas narkoba kepada panitia lima untuk sebagai syarat bakal calon untuk di masukan dalam aturan, namun lagi – lagi panitia lima dintervensi oleh AM.

Ini belum lagi mengarah pada tata cara LPJ secara tata administrasi seharusnya itu LPJ di copy banyak minimal serahkan 2 hari oleh tim lima dan distribusikan kepada forum warga untuk dipelajari oleh forum warga yang hadir”.

“Selanjutnya kami sepakat nantinya akan diatur oleh pimpinan sidang dalam mengatur batasan pertanyaaan masalah, ini saja belum dibahas, tapi  entah kenapa dirinya tanpa ijin meningalkan tempat alias kabur tanpa ijin”, tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.