Menangapi putusan tersebut, Perwakilan Advokat Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah kembali menyayangkan bahwa kasus tersebut diarahkan kepada penganiayaan ringan atau pengeroyokan yang tidak mengakibatkan luka berat.
“Agak aneh sih dengan foto yang kami terima kuasa hukum korban agak miris, tapi tidak apa-apa, keadilam masih ada, setelah ini kami akan melakukan gugatan ganti rugi, gugatan PNH kepada terdakwa, karena pas dinyatakan bersalah merugikan klien kami, maka klien kami harus mendapatkan ganti rugi,” paparnya usai persidangan.