Jika proses pendataan aset DKI tidak dilakukan secara baik dan profesional, lanjutnya, maka tidak menutup kemungkinan suatu saat aset itu akan hilang karena berpindah tangan.
Meski demikian Suhaimi mengingatkan, sesuai peraturan, masa kerja Pansus hanya 60 hari?
“Tapi dapat diperpanjang jika memag diperlukan,” jelasnya.
Menyikapi ini pengamat kebijakan publik Amir Hamzah menyarankan Gubernur Anies Baswedan agar mendesak DPRD untuk lebih mengefektifkan kinerja Pansus Aset.
Pasalnya, meski dibentuk sekitar Juni 2017, hingga kini kerja Pansus itu tidak jelas. Padahal hasil kerja Pansus yang dipimpin Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono itu dapat membantu Anies untuk menuntaskan rekomendasi BPK terkait aset-aset DKI yang hingga kini tak jelas keberadaannya, dan juga untuk membantu Anies mendapatkan penilaian WTP (wajar tanpa pengecualian) untuk APBD yang dikelola Pemprov DKI.
Amir mengaku sangat menyesalkan jika Pansus Aset DPRD tidak menghasilkan apa-apa dan bahkan berhenti di tengah jalan tanpa alasan yang jelas, karena ini bisa berarti bahwa saat ini DPRD DKI bukan mitra yang baik bagi Pemprov DKI mengingat mayoritas fraksi di lembaga legislatif itu merupakan pendukung Ahok-Djarot yang dikalahkan Anies-Sandi di Pilkada DKI 2017 silam.