Menurut kuasa hukum terdakwa, Boy Sibarani, S.H, kliennya telah beretikat baik untuk segera mengobati korban ke klinik terdekat dan berupaya meyelesaikan dengan cara keluargaan.
“Dia bilang hanya nyenggol kaki korban saat itu dibawa untuk pijat lalu diperjalanan berobat ke klinik lalu minta di visum. Korban memiliki suami yang sebagai hakim dipengadilan militer Surabaya, Jawa Timur,” terangnya.
Lebih lanjut, kata Boy agenda sidang menghadirkan saksi dilokasi kejadian namun tertunda.
“Sidang mendengarkan keterangan saksi ditempat kejadian perkara tapi ditunda-tunda,” bebernya saat mendampingi terdakwa.