Ada Potensi kerugian Negara Rp.2.4 Milyar di Kementerian PUPR 

oleh
oleh

Selanjutnya, hal paling aneh yang dilakukan oleh kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan kelompok II Nanggroe Aceh Darussalam Kementerian PUPR adalah dalam penentuan perusahaan yang menang lelang ini.

“Ternyata ada perusahaan punya catatan buruk pada tahun 2016 tidak bisa mengerjakan dengan baik pekerjaan Rusun pesantren di Bireun, Aceh Utara sesuai batas waktu dalam kontrak, menurut info yang beredar bahwa perusahan tersebut diwajibkan mengembalikan potensi kerugian negara,” ungkapnya.

Kemudian Pembangunan Rumah Susun 1 yang dimenangkan oleh PT. Riskaindo Jaya, yang ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp.886 juta.

No More Posts Available.

No more pages to load.