Seperti meminta agar Kemenag merekomendasikan kepada Korban untuk menolak tuntutan pailit First Travel. “Meminta Kementerian Agama mengirimkan surat kepada pihak Kejaksaan agar dalam tuntutannya tidak menyita aset untuk negara, tetapi disita untuk kepentingan jemaah korban First Travel,” ujarnya.
Kemudian dia juga meminta perhatian dari Kemenag dengan membentuk Tim Pencari Fakta/Satgas untuk menelusuri aset-aset/fakta tentang First Travel.
Serta meminta Kemenag agar mendesak PPATK untuk membuka aset-aset yang dimiliki First Travel.