Jadi, kalau melanggar pidana ya kita proses hukum buat orang yang nyebar hoaks,” ujar Kombes Pol Argo saat acara deklarasi Anti hoax di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (18/3)
Kendati demikian, Kombes Pol Argo mengungkapkan, Mabes Polri sudah menerima laporan adanya pelaku penyebar hoax. “Kita sedang bekerja, di mana ada dari tim khusus yang dibentuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), untuk memantau berita hoaks tersebut,” ungkap Kabid Humas.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Indonesia Comunitas Club (ICC), menggelar deklarasi sikap antihoax atau berita bohong di car free day (CFD) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Mereka berjanji melawan hoax demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa.