Kemudian pada hari Jum’at tanggal 16 Maret 2018 sekira jam 17.00 WIB team berhasil mengamankan MA dan menurut pengakuannya dia mendapatkan order cewek Griselda Priandana didapatkan dari SW alias Cemot didaerah Mangga Besar Jakarta Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Tanjung Priok 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol : B 3126 URD berikut STNK dan kunci kontak, 1 (satu) buah kartu akses hotel, uang tunai sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), dan 2 (dua) buah HP berikut sim card.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO “setiap orang yang melakukan perekrutan, dan eksplotasi, penampungan dan melakukan pembayaran transaksi sex.