Visi-Misi STT Setia Rusak
Terkait pernyataan bahwa Program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) hanya cantolan saja, menurut Frans juga telah merusak, karena berjalannya STT Setia itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama No.180 tahun 1997 tentang penyelenggaraan pendidikan teologi dan Pendidikan Agama Kristen (PAK) serta ujian negara.
“Kalau keputusan ini yang dipakai maka pertnyaan kita PGSD dicantolkan kemana?, tidak ada alat cantolan, keputusan itu murni bunyinya seperti itu, ini berart perbuatan kjhatan pendidikan,” tegasnya.
Dia berharap semua pihak untuk fokus kepada Ijazah Palsu atau sebagai hal yang dipermasalahkan. “Prinsif paling utama bukan kapan penyelnggaran, bukan soal dicantolakan dan izinnya atau tidak, yang palingutama ada ijaajah yang tidak bisa digunakan,” tegasnya.