Lebih jauh, Frans juga menyayangkan munculnya transkif berdasarkan keputusan Menteri Republik Indonesia.
“Kalau Menteri banyak, jadi kalau begitu keputusan 350 tahun 99 itu keputusan bersama para Menteri, Kementrian bisa marah ada yang mencatut Kementerian untuk membuat satu surat keputusan diselengrakan PGSD,” ujarnya.
Sementara, SK 350 menurut angkatan pertama STT Setia ini hanya berbicara tentang izin penyelenggaraan STT Setia Strata 1.
“Jadi semua yang dikerjakan ini merupakan sebuah perbuatan yang terstruktur dan Masif,” ujarnya.
(Eky)