Ijazah Palsu dan Visi-Misi STT Setia Yang Rusak

oleh
oleh

Lebih jauh, Frans juga menyayangkan munculnya transkif berdasarkan keputusan Menteri Republik Indonesia.

“Kalau Menteri banyak, jadi kalau begitu keputusan 350 tahun 99 itu keputusan bersama para Menteri, Kementrian bisa marah ada yang mencatut Kementerian untuk membuat satu surat keputusan diselengrakan PGSD,” ujarnya.

Sementara, SK 350 menurut angkatan pertama STT Setia ini hanya berbicara tentang izin penyelenggaraan STT Setia Strata 1.

“Jadi semua yang dikerjakan ini merupakan sebuah perbuatan yang terstruktur dan Masif,” ujarnya.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.