Jakarta, sketsindonews – Terapi cuci otal dengan Digital Substraction Angiography (DSA) yang diterapkan oleh dokter Terawan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dianggap sebagai pelanggaran etika kedokteran.
Hal itu juga berujung pada munculnya surat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberhentikan sementara dokter sebagai anggota IDI berlaku selama 12 bulan, yaitu 26 Februari 2018-25 Februari 2019.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta keputusan pemberhentian sementara terhadap dokter Terawan yang merupakan Kepala RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto dari keanggotaan IDI dikaji ulang.
Seperti dilansir oleh Kompas, Jumat (06/4) saat berada di Markas Palang Merah Indonesia, Jakarta Jusuf Kalla menyarankan agar permasalahan tersebut lebih baik diselesaikan di Internal IDI terlebih dahulu.