Saat ditanya apakah STT Setia pada tahun 2009 telah memiliki izin, menurut Nursal pada saat itu tidak ditemukan. “2009 menagani izin tapi di data tidak ada,” ungkapnya.
Sementara saat ditemui, JPU, Asnawi menegaskan bahwa perkara yang saat ini dipersidangkan adalah hal yang terjadi pada kisaran tahun 2009 atau di bawah tahun 2014.
“Saksi nusral ini perlu digaris bawahi di tahun 2009/2010 menjabat sebagai kepala Bidang Kelembagaan, Akreditasi dan Kerjasama artinya perizinan, yang terkait pengurusan izin ada di wilayah dia,” terangnya.
Asnawi mengatakan jika yang dibahas sejak tahun 2013 maka memang saksi tidak memiliki wewenang terkait izin. “Tapi di 2009/2010 ketika Tempus Delicti, peristiwa ini terjadi dia sedang menjabat,” paparnya.
Lanjutnya, saat diketahui Khusus untuk PGSD Arastamar ini tidak ada terdaftar dalam pangkalan data perguruan tinggi yang ada di kopertis maka berarti tidak memiliki izin.
“Bisa di tafsirkan, ketika tidak terdaftar berarti tidak ada izin,” ucapnya.