Kopertis 4
Terkait pernyataan terdakwa yang pada sidang kali ini tidak banyak mengeluarkan pendapat serta bertanya, karena merasa bahwa STT Setia masuk Kopertis 4, menurut Asnawi itu sejak 2013 karena posisi STT Setia masuk wilayah Banten.
Namun menurutnya, untuk kasus ini harus difokuskan bahwa pada tahun 2009 STT Setia berada di wilayah Jakarta.
“Khusus untuk kopertis 3, kita harus fokus pada Locus Delicti bahwa ini tahun 2009/2010 Sekolah Tinggi itu beraalamat di Kampung Pulo, Jakarta Timur, yang berada di wilayah kopertis 3,” jelasnya.
Dan ketika kemudian pada tahun 2013/2014 berada di Banten, dijelaskannya sudah menjadi wilayah kopertis lain.
“Kan kita bukan di situ, Objek perkara kita adalah di tahun 2009 dan khusus untuk masalah PGSD bukan STIKIP,” tegasnya.
Dia kembali menegaskan bahwa STIKIP itu baru didirikan tahun 2012/2013. “Kita bicara tentang PGSD yang didirikan tahun 2009, Locusnya adalah di Kampung pulo, otomastis kopertis 3,” pungkasnya.