Indikasi Kebohongan Dan Kesamaan Marga Dalam Kasus Ijazah Palsu

oleh
oleh
Pendamping Korban Ijazah Palsu, Yus Selly. (Dok. sketsindonews.com)

Yus juga meminta agar tidak memperlakukan pihaknya yang sebagian besar dari Indonesia Timur seperti warga kelas satu atau kelas dua di Republik Indonesia ini. “Akhirnya bisa 3 orang, dan bertemu dengan Wakil Kepala Kejati (Wakajati), karena Kepala Kejati sedang berada di Bali” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Yus bersama dua perwakilan lain juga menyampaikan alasan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) yang mengatakan bahwa perubahan status terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota itu merupakan permintaan dari salah satu anggota DPRD Luwu, Sulawesi Selatan.

Dengan alasan bahwa terdakwa diundang ke acara Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), sidang majelis pekerja lengkap PGI di Palopo itu diundang sebagai penceramah.

“Lalu saya jelaskan bahwa itu bohong
Karena kami sama-sama GKSI, gereja yang sedang mengalami konflik dan ada dua kubu, status keanggotaan kami di PGI itu saja sekarang tidak jelas,” ungkapnya. Dia menambahkan, “Kami di undang kesana itu bukan sebagai anggota tapi kami di undang sebagai peninjau, boro-boro mau jadi penceramah disana, siapa dia, jadi semua kebohongan.”

No More Posts Available.

No more pages to load.