Patuan mempertanyakan dasar dari pengembalian batas bidang tanah tersebut, karena menurutnya, perkara tersebut sedang dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara perdata No.262/PDT.G/2017/PN. JAKTIM.
“Perkara ini masih proses di Pengadilan dan masuk ke agenda pembuktian, jadi atas dasar apa BPN dan Kepolisian melakukan pengembalian batas tanah? Ada apa?,” ujarnya.
Lebih jauh Patuan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Jaktim terkait surat permohonan meminta keterangan tentang SHM. 177/Bks/75 atas nama Moh.Rosoeis dengan luas 5060M2.
“Sebelumnya beralamat Bhayangkara Bekasi Jawa Barat (sebelum pemekaran) yang sekarang menjadi jln.Komarudin Ujung Karawang Rt/Rw 010/005 Kel. Pulo Gebang Kec.Cakung Jakarta Timur,” terang Patuan.
“Apakah Sertifikat yang di maksud terdaftar dan sesuai dengan buku tanah Pada saat peralihan dari Kabupaten Bekasi ke BPN Jakarta Timur, karena bnyak kejanggalan- lejanggalan pada sertifikat tersebut, Padahal tanah yang di maksud tersebut masuk dalam aplikasi Bekasi, Kenapa BPN larinya ke wilayah DKI Jakarta,” tandasnya.
Dilokasi yang sama, Kanit Harta dan Benda (Harda), Sutono menjelaskan bahwa keberadaan pihaknya dilokasi karena perintah tugas, untuk mengembalikan batas tanah di lokasi yang ditinjau dan didampingi BPN Jaktim.