Setidaknya ada tiga alasan, saya menolak akronim politisasi SARA, pertama, akronim SARA telah menimbulkan kecurigaan kepada umat Islam. Buktinya setiap Jumat dan setiap ada kegiatan, selalu ada aparat hadir di Masjid.
Kedua, akronim SARA telah digunakan alat politik. Mereka yang mengeritik segera diberi label SARA.
Ketiga, akronim SARA telah memasung demokrasi dan membuat takut para dai untuk menyampaikan firman Allah karena khawatir dituduh SARA dan dilapor ke polisi.
Atas dasar itu, saya mengusulkan supaya tidak akronim politisasi SARA.
Untuk menemukan titik temu, ditayangkan pasal 280 UU No. 17 Tahun 2017, pada sub c dan d disebutkan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang:
c. menghina seseorang, agama suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain;