Kedua, meminta kepada pemerinta Republik Indonesia Mencabut Pepres No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing, khususnya terkait buruh kasar asal Tiongkok.
Ketiga Meminta kepada pemerintah Republik Indonesia mencabut PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Selain mangajukan tuntutan kepada pemerintah, ketua umum FSPKEP Juga mengajak kepada seluruh elemen buruh di Indonesia terutama kepada anggota FSPKEP seluruh Indonesia untuk menggalang soliditas, mengalang persatuan, karena salah satu kunci bangkitnya gerakan buruh adalah persatuan yang kuat dan soliditas yang kokoh.
reporter : inong