Gubernur DKI Anies Keluarkan Seruan 5 M Kewaspadaan Lingkungan Masyarakat

oleh
oleh

Surat seruan Nomor : 6 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan di lingkungan masyarakat yang terdiri dari 5.M, sesuai bunyi surat edaran yang hari ini di keluarkan Gubernur DKI Jakarta . (16/5)

Diantara point cakupan bumyi seruan 5 M , yakni agar warga masyarakat untuk senantiasa “meningkatkan peran koordinasi dengan aparat, meningkatkan pengawasan rumah kost, melaporkan kepada aparat wilayah, mengaktifkan sistem keamanan wilayah dan mengajak warga untuk melaksanakan ketenangan dan menghadirkan partisipasi warga untuk tetap peduli dilingkungan RT – RW.”

No More Posts Available.

No more pages to load.