Keputusan Dinas Pendidikan tersebut termaktub dalam sebuah surat edaran No. 37/SE/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Jenjang TK-SD yang dikeluarkan pada 30 April 2018. Selain Kartu Imunisasi Anak, Dinas Pendidikan juga tak mensyaratkan peserta didik harus memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) yang sekarang ini gemcar di laksanakan oleh Dukcapil DKI Jakarta.
Menurut Bowo, proses imunisasi yang belum dilakukan oleh peserta didik bisa dilakukan setelah peserta didik diterima di sekolah.
Bahkan, kata dia, imunisasi bisa berlangsung sepanjang perjalanan siswa menempuh pendidikan.
Kebijakan tersebut juga merupakan upaya Dinas Pendidikan untuk memberikan kejelasan isu yang berkembang di dalam masyarakat. Terutama soal adanya syarat Kartu Imunisasi Anak sebagai syarat mutlak masuk peserta didik baru.