Jakarta, sketsindonews – Kuasa hukum korban ijazah palsu yang diterbitkan Sekolah Tinggi Injili Arastamar atau STT Setia, Sabar Ompu Sunggu berharap pengadilan dapat memutus sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami Kuasa Hukum dari korban cukup membuat senang hati para korban atas tuntutan dari jaksa penuntut umum selama 9 tahun penjara,” ungkap Sabar Ompu Sunggu usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/5).
Dia menambahkan, “Memang secara hukum maksimalnya 9 tahun, namun kami minta majelis hakim tetap konsisten memvonis di atas 9 tahun.”