Jakarta, sketsindonews – Terkait nilai 172 juta kelebihan remurnisasi di UPT Parkir Pemprov DKi Jakarta tahun 2015 – 2016 dalam pengakuan sudah dikembalikan ke Kas Negara sebaiknya ada bukti setoran sesui dengan temuan audit BPK, dan itu harus di tunjukan pada Gubernur DKI Anies, ujar Amir Hamzah pengamat Kebijakan Publik saat di temui di DPRD DKI Jakarta.
Akibat tidak dikaji lebih dulu, pengelolaan ini merugi, sehingga total remunerasi 278 pegawai tetap uang penggajian yang dipotong, ditambah akibat kerugian pada pelaksanaan sistem TPE, untuk staf dan kordinator lapangan mencapai Rp2 juta/orang, sementara untuk asisten manajer dan manajer operasional antara Rp 2 juta hingga Rp 6 juta/orang. (31/7)
Ini yang membuat petugas parkir menjadi kecenderungan perahan oleh oknum yang diindikasikan merupakan lingkaran Anies – Sandi memanfaatkan akibat managenent parkir yang amburadul.