“Izinkanlah saya memohon keringanan, karena saya yakin majelis adalah perpanjangan tangan Tuhan,” tambahnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rianiuly Nareta menegaskan bahwa pihaknya tetap pada pendirian dan mengacu pada fakta-fakta. “Kami tetap dalam kesimpulan fakta-fakta,” tegasnya saat membacakan replik atau jawaban atas pembelaan kuasa hukum pada persidangan sebelumnya.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Jeku Makasaehe menanggapi fakta-fakta yang dipaparkan JPU seperti dr. Helmy yang mengawasi terlebih dahulu, pembeliaan senjata api (Senpi) untuk membunuh, serta pengisian peluru ditengah perjalanan. Menurutnya fakta-fakta tersebut tidak terbukti dalam persidangan.