Bunuh Dokter Letty, Pelaku Sebut Tidak Ada Perencanaan

oleh
oleh
Pembelaan dr. Helmy yang dituliskan dibeberapa lembar kertas. (Dok. sketsindonews.com)

“Izinkanlah saya memohon keringanan, karena saya yakin majelis adalah perpanjangan tangan Tuhan,” tambahnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rianiuly Nareta menegaskan bahwa pihaknya tetap pada pendirian dan mengacu pada fakta-fakta. “Kami tetap dalam kesimpulan fakta-fakta,” tegasnya saat membacakan replik atau jawaban atas pembelaan kuasa hukum pada persidangan sebelumnya.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Jeku Makasaehe menanggapi fakta-fakta yang dipaparkan JPU seperti dr. Helmy yang mengawasi terlebih dahulu, pembeliaan senjata api (Senpi) untuk membunuh, serta pengisian peluru ditengah perjalanan. Menurutnya fakta-fakta tersebut tidak terbukti dalam persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.