‘Pemotongan Remunerasi Pegawai’, Penyalahgunaan Wewenang Kepala UPT Perparkiran

oleh
oleh
Ilustrasi Perparkiran DKI Jakarta. (Dok. Tribunnews.com)

“UPT Perparkiran itu kan tugasnya harusnya pengelolaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan perparkiran lebih ke dalam administratif, jangan malah sibuk melakukan hal yang tidak menjadi tugas dan tanggung jawab pokoknya,” kata Mahfud Latuconsina dalam keterangannya Pers, Senin (6/8/2018).

Mahfud juga mengatakan adanya penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh Kepala UPT Perparkiran karena memotong remunerasi pegawai tetap dan pegawai non tetap dengan tanpa alasan yang jelas. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir uang remunerasi pegawai sudah dipangkas dua kali akibat persoalan yang sesungguhnya lebih melekat pada institusi, bukan pada pribadi pegawai.

Pemotongan pertama terjadi pada 15 Oktober-15 Desember 2017, dan kedua pada 18 Juli 2018 lalu. “Memotong remunerasi pegawai itu sudah menjadi pelanggaran hukum karena sudah sampai di luar aturan yang berlaku dan seharusnya tidak di lakukan sepihak seperti itu, jika UPT Perparkiran mengalami kerugian bukanlah menjadi tanggung jawab pegawai. Pemotongan remunerasi disebabkan dua hal, yakni kerugian yang dialami UP Perparkiran dalam mengelola 35 titik parkir milik PD Pasar Jaya, dan akibat penerapan sistem Terminal Parkir Elektronik (TPE) yang merugi,” ujar Mahfud Latuconsina.

No More Posts Available.

No more pages to load.