Presdir PT Goodyear Dipecat, Kuasa Hukum Sebut Melanggar Aturan Tbk

oleh
oleh
Kuasa Hukum Presiden Direktur PT Goodyear Indonesia TBK, Loi Siew Kee atau Allan Loi dari kantor Kario Lumbanradja & Associates.

Untuk itu, Kario kembali menegaskan bahwa pemutusan tersebut menjatuhkan moral dan kesemena-menaan terhadap WNA tersebut, tindakan yang tidak layak dilakukan dalam hubungan ketenaga kerjaan di Republik Indonesia.

“Tanpa memberi Kesempatan untuk membela diri dihadapan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 105 dan Pasal 119 Undamg Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007,” Terang Kario.

Hal lain yang menurut Kario aneh yakni pemutusan tersebut justru dilakukan oleh seseorang yang bukan berkedudukan di Indonesia atau memiliki level yang lebih tinggi. “Rupanya orang yang mengatakan begitu itu bukan orang yang didalam perusahaan TBK ini tetapi orang yang levelnya lebih diatas lagi,” ungkapnya.

“Pengertiannya ini perusahaan yang 85% dimiliki oleh orang luar dan 15% dimiliki publik, dan yang berbicara itu yang levelnya Asia Fasifik, orang bule,” tambahnya menjelaskan.

No More Posts Available.

No more pages to load.