Meluruskan permasalahan serta untuk mencari keadilan, Kario telah melayangkan surat ke HRD Director maupun ke Dewan Komisaris PT Goodyear Indonesia Tbk, namun hingga saat ini belum menemukan solusi terbaik meski sempat bertemu dengan kuasa hukum PT. Goodyear Indonesia Tbk
Hal lain yang juga dilakukan oleh Kario sebagai kuasa hukum adalah menyampaikan surat kepada Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) dengan dasar surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 32/SEOJK.04/ 2015 tentang pedoman tata kelola perusahaan terbuka, terakhir Kario juga menyurati Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi serta Direktur Lalu Lintas Ditjen Imigrasi.
(Eky)