Padahal secara bersamaan, di tengah melemahnya rupiah terhadap dollar dan meningkatnya harga minyak dunia, berpotensi mengakibatkan harga-harga barang kebutuhan dan BBM jenis premium akan naik. Apalagi, sekarang pertamax sudah mengalami kenaikan.
Efeknya, apabila premium naik, maka akan menimbukan kenaikan harga-harga barang lainnya. Seperti harga kebutuhan pokok, transportasi, sewa/kontrak rumah, dan kenaikan harga-harga lainnya.
“Dengan demikian, kenaikan upah yang hanya 8,03 persen tidak akan memberikan manfaat bagi kaum buruh dan rakyat kecil di tengah kenaikan harga-harga barang tadi, yang oleh doctor Rizal Ramli diperkirakan akan terjadi bulan Desember 2018. Padahal upah minimum mulai berlaku Januari 2019,” tegas Said Iqbal.
KSPI juga menolak keras apabila ada rencana pemerintah menaikkan harga BBM jenis premium, karena akan lebih memukul daya beli buruh dan rakyat kecil akibat kebijakan upah murah.
Oleh karena itu KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum adalah berkisar 20 hingga 25 persen, bukan 8,03 persen. Selain itu, upah minimum sektoral sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 harus tetap diberlakukan.
“Bila pemerintah tidak mendengarkan aspirasi kaum buruh, buruh Indonesia akan mempersiapkan aksi unjuk rasa untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum tanpa menggunakan PP 78/2015 di seluruh Indonesia,” pungkasnya.






