Terdakwa Kasus Pencurian ‘Batang Kayu’ Didampingi Puluhan Advokat

oleh
oleh

Banten, sketsindonews – Pasca di usir dari persidangan di Pengadilan Negeri Serang dengan Nomor Perkara 690/Pid.Sus/2018/PN.SRG, dengan ketua Majelis Eni Sri Rahayu, dan didampingi oleh Atep Sopandi dan Emy Tjahjani, dikarenakan kuasa hukum terdakwa meminta salinan berkas untuk proses eksepsi, persidangan Hari ini Kamis (01/11) kembali diwarnai perdebatan hingga skors.

Menurut Kuasa Hukum terdakwa, Riesqi Rahmadiansyah, pengusiran pada persidangan lalu dipicu keinginan mereka mendapatkan salinan berkas, hal tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Sudiono tidak memberikan salinan berkas, yang nyata dalam KUHAP Pasal 72 dan 143.

“Bahwa Salinan Berkas Wajib diberikan kepada terdakwa pada proses persidangan, demi proses hukum yang berimbang, terkait hal tersebut Kuasa Hukum pun sudah melaporkan Hakim kepada Komisi Yudisial, dengan nomor Aduan 1404/X/2018/P, terkait hal tersebut Komisi Kejaksaanpun hadir untuk mengawasi kinerja Penuntut Umum,” jelas Riesqi melaluin siaran pers.

Dia juga memaparkan bahwa pada sidang yang dimulai pukul membuka 14.30 wib kali ini, diwarnai dengan saling adu argument antara Hakim dengan tim kuasa hukum.

“Hal tersebut terjadi dikarenakan Hakim Merasa Persidangan ini menjadi keluar jalur, dan tidak sesuai dengan KUHAP, bahkan sempat terjadi skors, karena perdebatan yang sangat keras antara Kuasa Hukum dan Ketua Majelis, sehingga skors dilakukan untuk menetralisir suasana, ketika skors selama 60 Menit selesai, Hakim mulai melunak dengan menerima argument dari Penasihat Hukum,” paparnya.

Menurutnya, Agenda hari ini bukanlah Pemeriksaan Saksi, tetapi Putusan Sela, namun dikarenakan Eksepsi dari kuasa hukum kemarin lisan hakim meminta agar dilakukan secara tertulis minggu depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.