Dalih Menghalangi Jihad, Dita Siska Bergabung Serang Mako Brimob

oleh
oleh

Terdakwa membekali diri dengan membawa uang untuk membeli makanan dan minuman guna membantu para ikhwan yang di tahanan sedangkan Siska Nur Azizah membawa sebuah gunting berwarna hitam yang digunakan untuk menyerang anggota Polisi.

“Siska dan Dita sepakat berjuang membantu para ikhwan dan menyerang anggota kepolisian Densus 88 di Mako Brimob dengan sekuat tenaga sesuai kemampuan masing masing karena para terdakwa mempunyai pemahaman bahwa aparat yang menghalang halangi jihad terdakwa menjadi halal harta dan darahnya,” papar anita.

Namun setelah kedua terdakwa sampai di Mushola yang berada di Mako Brimob mengundang kecurigaan atas keberadaan kedua terdakwa yang sedang duduk pada dini hari didepan Mushola padahal kondisi Mako Brimob tidak kondusif.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c PERPPU Tahun 2002 yang telah ditetapkan oleh Undang Undang RI nomor 5 tahun 2003 tentang pentapan PERPPU Nomor 1 tahun  2002 tetang tindak pidana terorisme yang sudah diubah menjadi Undang Undang.

No More Posts Available.

No more pages to load.